Insentif Kendaraan Hybrid, Strategi Pemerintah Bangkitkan Industri Otomotif -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Insentif Kendaraan Hybrid, Strategi Pemerintah Bangkitkan Industri Otomotif

Selasa, 24 Desember 2024
Ilustrasi.


Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyatakan dukungan terhadap kebijakan insentif fiskal pemerintah yang akan diberlakukan untuk kendaraan hybrid (HEV) mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan dan mendorong pertumbuhan pasar otomotif nasional secara signifikan pada tahun 2025.


“Kebijakan insentif untuk kendaraan hybrid ini menjadi kabar baik yang diharapkan mampu membangkitkan kembali sektor otomotif nasional,” ujar Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi, dalam pernyataannya pada Senin (24/12/2024).


Insentif Fiskal untuk Mendukung Industri Otomotif

Insentif fiskal untuk HEV melengkapi kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Beberapa insentif yang sudah berlaku meliputi:


PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk impor mobil listrik dalam bentuk completely knocked down (CKD).

PPnBM DTP sebesar 15% untuk impor mobil listrik baik dalam bentuk completely built up (CBU) maupun CKD.

Pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi dan hemat energi, atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), dalam rangka mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta mencapai target karbon netral pada tahun 2060.


Pertumbuhan Pasar Kendaraan Rendah Emisi

Gabungan penjualan kendaraan BEV dan HEV sepanjang Januari hingga November 2024 telah mencapai pangsa pasar sebesar 11,6%. Pemerintah optimistis insentif fiskal baru untuk kendaraan hybrid dapat semakin meningkatkan daya saing dan penetrasi kendaraan rendah emisi di pasar nasional.


Mengantisipasi Dampak Kenaikan PPN 12%

Kebijakan insentif fiskal ini juga bertujuan mengurangi kekhawatiran industri otomotif terhadap dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.


“Dengan adanya insentif tersebut, kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak akan memberikan dampak negatif terhadap penjualan kendaraan, bahkan dapat diminimalkan,” tutup Nangoi.


Melalui kebijakan ini, GAIKINDO berharap industri kendaraan bermotor Indonesia dapat terus berkembang, sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang lebih ramah emisi.(BY)