Kebijakan baru Mendikdasmen tentang Jam Mengajar Lebih Fleksibel Meningkatkan Kualitas Pendidikan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kebijakan baru Mendikdasmen tentang Jam Mengajar Lebih Fleksibel Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Senin, 16 Desember 2024
DR. H. Asfar Tanjung, MM
(Dosen STAI Yastis Padang) 



Tuntutan jam mengajar 24 jam per minggu yang tidak terpenuhi di banyak sekolah sering kali menjadi beban berat bagi para guru. Hal ini membuat banyak guru mencari sekolah lain untuk memenuhi kewajiban jam mengajar mereka. Namun, keluhan ini akhirnya mendapat perhatian serius dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, yang menyatakan bahwa guru tidak diwajibkan untuk mengajar 24 jam tatap muka per minggu.


Jika jam mengajar tidak terpenuhi, maka dapat digantikan dengan kegiatan pembimbingan terhadap siswa di sekolah tempat guru tersebut mengajar. Menteri Abdul Mu’ti bahkan menyatakan akan mengeluarkan Surat Keputusan yang berlaku mulai awal tahun 2025 untuk mengatur hal ini. Dengan kebijakan baru ini, para guru diharapkan dapat merasa lebih nyaman dan tidak terbebani oleh kewajiban mengajar yang terlalu banyak.


Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa tugas utama seorang guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Oleh karena itu, tugas guru yang sebenarnya tidak hanya terbatas pada mengajar di kelas.


Namun, tuntutan untuk memenuhi jam mengajar 24 jam per minggu sering kali memaksa guru untuk mencari tambahan jam di sekolah lain. Jika tidak terpenuhi, hal ini bisa berpengaruh pada penilaian kinerja dan berisiko mengganggu penerimaan tunjangan sertifikasi.


Akibatnya, banyak guru yang sibuk mencari jam tambahan dan terpaksa mengajar di berbagai sekolah, yang dapat mengabaikan tugas mereka dalam membimbing siswa. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tugas guru sebagai pembimbing sangat penting, dan dengan kebijakan baru ini, kegiatan pembimbingan bisa dijadikan alternatif untuk memenuhi tuntutan jam mengajar.


Kebijakan ini, yang mulai diterapkan pada awal tahun 2025, sangat disambut baik oleh para guru di Indonesia, yang sebelumnya merasa tertekan untuk memenuhi 24 jam mengajar tatap muka setiap minggu. Sebelumnya, banyak guru yang terpaksa mencari sekolah lain untuk mengajar demi memenuhi tuntutan tersebut, dengan risiko kehilangan tunjangan sertifikasi jika jam mengajar tidak tercapai.


Penting untuk diingat bahwa tugas guru tidak hanya sekedar mengajar, tetapi juga melibatkan berbagai kegiatan lain yang mendukung pembelajaran, seperti menyiapkan bahan ajar, membuat RPP, mempersiapkan media dan alat peraga, serta mengevaluasi latihan dan PR siswa. Semua kegiatan ini sangat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan.


Dengan kebijakan baru ini, yang memberikan fleksibilitas bagi guru untuk menggantikan sebagian jam mengajar dengan kegiatan pembimbingan dan pelatihan, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat. Menteri Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang dilakukan guru dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam mengajar, selama kegiatan tersebut berkaitan dengan pembimbingan dan pembinaan siswa.


Dengan adanya perhatian dari pemerintah, para guru diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, tanpa terbebani oleh kewajiban administrasi yang menumpuk. Selain itu, dengan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang dimiliki, para guru dapat menciptakan pembelajaran yang lebih berkualitas.


Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dan membuat para guru lebih fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik yang membimbing dan mengajar dengan penuh dedikasi.


Penutup: Dengan kebijakan baru yang mengurangi beban administratif dan memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan jam mengajar, diharapkan guru-guru di Indonesia dapat bekerja dengan lebih nyaman dan efektif. Ini akan membantu menghasilkan generasi bangsa yang lebih baik, serta menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif bagi siswa.(DR.H.Asfar Amir Tanjung, MM, Dosen STAI Yastis Padang/Pemerhati Pendidikan