Rektor IPB Arif Satria |
Jakarta - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor pertanian.
Menurut Arif, tim penelitian di kampusnya telah melakukan analisis terkait dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
"PPN yang naik menjadi 12 persen ini akan mempengaruhi sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan menyebabkan penurunan GDP riil sebesar 0,03 persen, ekspor menurun 0,5 persen, dan inflasi meningkat 1,3 persen," ujar Arif.
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan tarif PPN ini terjadi setelah tidak ada perubahan tarif sejak 2000 hingga 2022. Tarif PPN sebelumnya adalah 10 persen, kemudian naik menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12 persen, yang berdampak besar pada sektor pertanian.
"Kenaikan 1 persen PPN ini ternyata bisa berpengaruh pada penurunan produksi komoditas seperti rumput laut, tebu, yang termasuk dalam 10 besar, serta kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lainnya," jelasnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak pada lonjakan harga beberapa komoditas.
"Kenaikan PPN ini juga akan meningkatkan harga, misalnya harga unggas naik 0,3 persen. Harga susu segar yang menjadi bagian dari makanan bergizi gratis juga akan naik. Begitu juga dengan harga padi, meskipun kenaikannya kecil, yaitu 0,08 persen," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif juga mengingatkan bahwa dampak kenaikan PPN ini tidak hanya akan mempengaruhi harga, tetapi juga berdampak pada sektor tenaga kerja di bidang pertanian.
"Kenaikan PPN ini juga akan mengurangi jumlah tenaga kerja, seperti tenaga kerja di sektor rumput laut, karet, tebu, kelapa sawit, jambu, dan lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, Arif mengakui bahwa dalam jangka pendek, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia menekankan pentingnya perhitungan yang matang terkait dampak ganda atau multiplier effect dari kebijakan fiskal tersebut.
"Saya berharap pemerintah dapat benar-benar memperhitungkan dampak dari kenaikan PPN ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, dan harga komoditas," pungkasnya.
Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (des*)