Langkah Alternatif untuk Atasi Dampak Kenaikan Tarif PPN -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Langkah Alternatif untuk Atasi Dampak Kenaikan Tarif PPN

Kamis, 26 Desember 2024
Prabowo diminta segera merespons penolakan kenaikan PPN

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera mengambil langkah untuk merespons penolakan masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.


Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatalan kenaikan tarif tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan revisi melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Penyesuaian apabila diperlukan perubahan kebijakan fiskal.


1. Penerbitan Perppu

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menyarankan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN.


Menurutnya, langkah ini sah secara hukum dan realistis mengingat dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.


"Pada intinya, ini soal kemauan politik. Penerbitan Perppu sangat memungkinkan, terutama karena kondisi ekonomi saat ini masih melemah," ujar Esther pada Kamis (26/12/2024).


2. Menunda Kenaikan PPN

Esther juga mengusulkan agar kenaikan tarif PPN ditunda hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat pulih. Kebijakan ini perlu memastikan tidak ada gangguan pada soliditas produk domestik bruto (PDB).


"Presiden memiliki peluang untuk memutuskan penundaan ini. Pertanyaannya, apakah langkah tersebut akan diambil? Menurut saya, kenaikan PPN dapat ditunda hingga perekonomian kita benar-benar stabil," jelasnya.


3. Belajar dari Negara Tetangga

Esther mencontohkan kebijakan di Malaysia, di mana kenaikan tarif PPN sempat memberikan dampak buruk pada perekonomian, sehingga pemerintah Malaysia akhirnya menurunkan tarif tersebut kembali.


"Malaysia pernah menaikkan tarif PPN, tetapi setelah melihat dampaknya terhadap penurunan volume ekspor, kebijakan itu dievaluasi dan tarifnya dikembalikan ke semula," ungkapnya.


4. Kebijakan PPN di Indonesia

Namun, pemerintah memiliki opsi untuk menyesuaikan tarif melalui mekanisme APBN Penyesuaian dengan persetujuan DPR RI.


Setelah RAPBN disahkan menjadi Undang-Undang APBN, pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penerapan tarif PPN 12%. Kenaikan tarif ini juga didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif PPN antara 5% hingga 15%.(BY)

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera mengambil langkah untuk merespons penolakan masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.


Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatalan kenaikan tarif tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan revisi melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Penyesuaian apabila diperlukan perubahan kebijakan fiskal.


1. Penerbitan Perppu

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menyarankan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN.


Menurutnya, langkah ini sah secara hukum dan realistis mengingat dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.


"Pada intinya, ini soal kemauan politik. Penerbitan Perppu sangat memungkinkan, terutama karena kondisi ekonomi saat ini masih melemah," ujar Esther pada Kamis (26/12/2024).


2. Menunda Kenaikan PPN

Esther juga mengusulkan agar kenaikan tarif PPN ditunda hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat pulih. Kebijakan ini perlu memastikan tidak ada gangguan pada soliditas produk domestik bruto (PDB).


"Presiden memiliki peluang untuk memutuskan penundaan ini. Pertanyaannya, apakah langkah tersebut akan diambil? Menurut saya, kenaikan PPN dapat ditunda hingga perekonomian kita benar-benar stabil," jelasnya.


3. Belajar dari Negara Tetangga

Esther mencontohkan kebijakan di Malaysia, di mana kenaikan tarif PPN sempat memberikan dampak buruk pada perekonomian, sehingga pemerintah Malaysia akhirnya menurunkan tarif tersebut kembali.


"Malaysia pernah menaikkan tarif PPN, tetapi setelah melihat dampaknya terhadap penurunan volume ekspor, kebijakan itu dievaluasi dan tarifnya dikembalikan ke semula," ungkapnya.


4. Kebijakan PPN di Indonesia

Namun, pemerintah memiliki opsi untuk menyesuaikan tarif melalui mekanisme APBN Penyesuaian dengan persetujuan DPR RI.


Setelah RAPBN disahkan menjadi Undang-Undang APBN, pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penerapan tarif PPN 12%. Kenaikan tarif ini juga didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif PPN antara 5% hingga 15%.(BY)