Mengawal Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mengawal Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Jumat, 06 Desember 2024
.


Oleh: Vifner, SH, MH

(Anggota Bawaslu Prov. Sumbar/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi)


SUATU badan publik dikatakan mature jika telah melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi dari suatu badan publik (instansi/badan/lembaga pemerintah), sehingga  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya. 


Badan publik didorong untuk menyediakan publik informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana sesuai dengan aturan mainnya. Jadi keterbukaan informasi publik (KIP) adalah suatu keharusan bagi instansi dan badan/lembaga pemerintah. 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu lembaga pemerintah yang mengawasi jalannya Pemilu dan Pemilihan menyadari pentingnya untuk mengimplementasikan KIP. Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2022 merupakan salah satu bentuk concernnya Bawaslu dalam memastikan jajarannya melaksanakan keterbukaan informasi publik. 


Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2021 dilahirkan untuk penyesuain SOTK sekretariat dalam menopang kerja-kerja Bawaslu pun mengukuhkan terbetuknya Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)yang salah satu tugasnya mengurusi keterbukaan informasi publik karena PPID berada dikepala Pusdatin. Sejak tahun 2021 Bawaslu telah melaksanakan penilaian internal bagi jajarannya terkait kepatuhan dalam melaksanakan KIP yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya sampai sekarang.


Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai perpanjangan Bawaslu di tingkat provinsi telah mengikuti penilaian KIP yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dan sejak 2020 mendapatkan prediket “informatif” berturut turut sampai tahun 2023. Dalam rangkaian monitoring evaluasi KIP yang dilakukan Komisi Informasi Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar selalu masuk sebagai 3 terbaik untuk kategori Badan Publik Vertikal. 


Sementara itu, penilaian internal Bawaslu untuk KIP yang dimotori Pusdatin telah dilakukan rutin sejak 2021 untuk Bawaslu Provinsi se Indonesia pun Bawaslu Sumbar menjadi pemuncak dengan predikat “informatif”. Bawaslu Sumbar menerima penghargaan inovasi pelayanan yaitu aplikasi PPID berbasis android yang bisa di download ke handphone. kemudian juga memastikan Bawaslu Kab/Kota pada tahun berikutnya mempunyai aplikasi yang sama di tengah wabah covid-19 melanda Indonesia adalah demi memastikan pelayanan informasi publik dapat diakses melalui handphone pemohon informasi. 


Sejak saat itu pelayanan online lebih dikemukakan karena menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan tekhnologi informasi. Pembenahan di sarana dan prasarana pendukung pun difokuskan terutama dengan digitalisasi, seperti pengadaan website PPID yang terpisah dari website utama untuk Bawaslu kab/Kota yang kala itu belum banyak dimiliki oleh Bawaslu kab/Kota di Provinsi lain. 


Ditahun kedua penilaian KIP untuk Bawaslu Provinsi se-Indonesia, hanya ada 3 provinsi yang diberikan penghargaan inovasi kala itu, salah satunya Bawaslu Prov. Sumbar berikut ke 19 (sembilan belas) Bawaslu Kab/Kota oleh Pusdatin Bawaslu RI pasca website PPID terintegrasi rampung dioperasionalisasi. 


Sungguh tidaklah mulus selalu jalan Bawaslu Sumatera Barat dalam mengawal keterbukaan informasi ini, disuatu masa tahapan Pemilu berlangsung hampir semua website milik Bawaslu Provinsi dan kab/kota terkena serangan hacker tidak hanya sekali dua kali namun puluhan kali sehingga dilakukan upaya pengusulan website utama terintegrasi untuk kab/Kota demi kelancaran akses informasi smapai ke publik. 


Pemasangan alat SD-one yang merupakan alat penstabil jaringan dan protector terhadap serangan cyber pun dilakukan. Peningkatan kapasitas pengelola PPID dilakukan dan diperkuat untuk memastikan operasional website PPID terintegrasi dan website utama dapat menayangkan informasi terkini dari kerja-kerja Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.  


Tidak berhenti disitu, ditahun yang sama Bawaslu Provinsi Sumbar telah melaksanakan penilaian untuk jajaran Bawaslu di Kab/Kota di tengah tahapan Pemilu kala itu dan demi konsisten melaksanakan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan UU.Tidak hanya melakukan penilaian saja, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi dibantu bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi juga melaksanakan pembinaan dan monitoring evaluasi pelaksanaan KIP di Bawaslu Kab/Kota, memastikan SDM, peralatan sarana dan prasarana pendukung serta tata kelola pelayanan berjalan baik dan update sehingga memudahkan masyarakat dapat menerima informasi serta merta, informasi berkala dan informasi tersedia setiap saat.


Bawaslu Sumatera Barat juga aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan pemanfaatan media sosial seperti instagram, twitter maupun facebook, tiktok dan youtube dengan memperhatikan trend kekinian sehingga menimulkan minat pemilih pemula maupun yang belum memilih untuk turut berpartisipasi terhadap jalannya proses pengawasan berdemokrasi.


Pelaksanaan MoU dengan platform digital terbesar seperti meta, google dan tiktok dalam mengkounter isu-isu negatif yang timbul dan ditiupkan buzzer yang dapat merugikan peserta Pemilu dan Pemilihan serta meresahkan dan memecahbelah netizen diawasi dengan memperhatikan kaidah dan aturan mainnya. Pembentukan satuan gugus tugas dengan beberapa instansi terkait dilakukan sehingga meminimalisir terjadinya disinformasi dan missinformasi ditengah- tengah masyarakat.


Demi meningkatkan pelayanan prima maka Bawaslu Sumbar merupakan penggagas dalam menyuarakan perlunya terintegrasi dengan whatsapp yang paling populer dalam komunikasi online di masyarakat Indonesia dan untuk pelayanan informasi segera di tindaklanjut petugas PPID di Provinsi dan Kab/Kota sehingga Pusdatin Bawaslu pun mengupayakan itu ditahun 2022 akhir yang kemudian dilanjutkan dengan pengadaan perangkat pendukung pelayanan berupa tablet untuk Provinsi dan Handphone bagi memudahkan akses petugas walaupun sedang melaksanakan tugas pengawasan dilapangan namun mampu memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan pemohon.


Hal-hal diatas dilakukan Bawaslu Sumbar karena sempurnanya suatu Badan Publik tidak hanya melaksanan tugas fungsinya saja namun juga untuk memastikan tegaknya pelaksanaan amanat UU Nomor 14 tahun 2008. Bahwa dengan membuka akses informasi yang luas bagi masyarakat untuk mengetahui kerja-kerja pengawasan Pemilu maupun Pilkada akan memberikan mutiflier effect. 


Disamping Keterbukaan informasi publik yang harus dipenuhi juga dapat mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan rangkaian tahapan Demokrasi di Indonesia, timbulnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawal tegak lurusnya jalan proses Demokrasi dengan melaporkan pelanggaran yang terjadi maupun membudayanya tolak politik uang, politisasi SARA, isu-isu negatif dan hal lainnya yang dapat merusak nilai-nilai berdemokrasi.(***)