. |
Jakarta, fajarsumbar.com – Memasuki akhir tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan capaian terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia. Nusron menegaskan pentingnya RDTR sebagai landasan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mempercepat penerbitan izin usaha.
“Setiap investasi dan usaha yang masuk harus melalui persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan ini berbasis pada RDTR. Dengan RDTR yang jelas, proses izin bisa selesai maksimal dalam 14 hari setelah dokumen lengkap. Ini akan memudahkan iklim investasi di Indonesia,” jelas Nusron dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Hingga Desember 2024, sebanyak 34 dari 38 provinsi di Indonesia telah memiliki RTRW yang siap untuk direvisi sesuai aturan maksimal lima tahun sekali. Sementara itu, dari 415 kabupaten, 412 telah menyusun RTRW, dan dari 93 kota, 91 di antaranya telah melengkapinya.
Namun, tantangan besar masih ada pada penyusunan RDTR. Nusron mengungkapkan, dari target nasional sebanyak 2.000 RDTR, baru 571 RDTR yang tersusun, dengan 309 di antaranya terintegrasi ke sistem OSS (Online Single Submission). “Jika Indonesia ingin stabil dan tumbuh normal, minimal kita membutuhkan 2.000 RDTR. Peran aktif gubernur, bupati, dan wali kota sangat penting untuk mencapai target ini,” ujar Nusron.
Menteri Nusron juga meminta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pencapaian target RDTR. Ia menekankan bahwa koordinasi antar-instansi dan penyelesaian hambatan di lapangan harus diprioritaskan.
Merespons hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan para sekretaris daerah (Sekda), yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang, untuk segera menyelesaikan kendala di wilayah masing-masing. Tito menegaskan bahwa percepatan penyusunan RTRW dan RDTR menjadi kunci penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah, percepatan tata ruang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada stabilitas ekonomi serta meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. (Ab)