Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Bagi Pekerja. |
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di lingkungan perusahaan. Ketentuan ini tercantum dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan.
Hal ini berarti pelaksanaannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh, atau melalui perjanjian dengan serikat pekerja. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.
Lebih lanjut, apabila pekerja memanfaatkan hak cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan jumlah hari cuti yang diambil.
“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran sebelumnya, yakni Nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, untuk hari libur nasional dan hari libur resmi, Yassierli menegaskan bahwa pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari tersebut.
Pemerintah juga mengingatkan kepada pengusaha yang tetap mempekerjakan buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi agar memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.(BY)