PPN Indonesia Naik 12% pada 2025, Barang Mewah Jadi Sasaran -->

Iklan Cawako Sawahlunto

PPN Indonesia Naik 12% pada 2025, Barang Mewah Jadi Sasaran

Minggu, 29 Desember 2024
Daftar negara di dunia dengan PPN 0%

Jakarta – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat. Kebijakan ini akan berlaku terutama untuk barang dan jasa premium atau kategori mewah, sementara komoditas penting tetap bebas pajak.


Meski menuai penolakan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk di media sosial, pemerintah tetap berkomitmen melaksanakan aturan tersebut.


1. Kebijakan PPN di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang mewah dikenakan pajak lebih tinggi, sementara kebutuhan dasar masyarakat tetap bebas pajak guna melindungi daya beli.


Langkah ini menjadi bagian dari reformasi pajak yang bertujuan memperkuat pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil.


2. Negara-Negara dengan PPN 0%

Di tengah rencana kenaikan tarif PPN di Indonesia, beberapa negara di dunia masih menerapkan kebijakan PPN 0% atau bahkan tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (VAT/Value Added Tax) sama sekali. Berikut daftar negara dengan PPN 0%:


Bermuda

Cayman Islands

Greenland

Guernsey (Channel Islands)

Hong Kong

Kuwait

Libya

Macau

Myanmar

Oman

Qatar

Amerika Serikat

Brunei Darussalam

Belize

Pakistan

Gibraltar

Aruba

3. Pengganti PPN di Beberapa Negara

Meskipun bebas dari PPN, sejumlah negara memberlakukan jenis pajak lain, seperti pajak penjualan (sales tax). Contohnya, Amerika Serikat menggunakan pajak penjualan untuk barang dan jasa tertentu.


Negara-negara seperti Bermuda dan Cayman Islands dikenal sebagai surga pajak (tax haven) karena selain tidak memberlakukan PPN, pajak untuk aktivitas ekonomi di sana juga sangat rendah.


Dampak Kebijakan Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12% berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok yang lebih sensitif terhadap kenaikan harga. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan penerapan kebijakan ini dilakukan secara transparan dan adil untuk mencegah beban berlebih pada masyarakat lapisan bawah.(BY)