Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Senin, 20 Januari 2025

ilustrasi


Jakarta - Sertifikat rumah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan tanah dan harus dijaga dengan baik. Namun, kehilangan atau kerusakan sertifikat sering kali terjadi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah memperkenalkan sertifikat elektronik.


Meskipun demikian, jika sertifikat Anda hilang, tidak perlu khawatir. Anda tetap dapat mengurus penggantian sertifikat baru. Sertifikat pengganti dapat diterbitkan berdasarkan permohonan dari pemilik hak yang tercatat dalam dokumen tersebut.


Proses penggantian sertifikat memerlukan waktu hingga 40 hari kerja, sesuai dengan peraturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk memulai proses ini, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi berbagai persyaratan.


Bagaimana langkah-langkah mengurus sertifikat rumah yang hilang? Berikut penjelasan selengkapnya.


Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Mengacu pada informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  2. Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasanya, yang telah dilegalisasi petugas loket.
  4. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada).
  5. Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang kehilangan.
  6. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

Untuk biaya pengurusan sertifikat pengganti, diperkirakan sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya meliputi Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.


Prosedur Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Mengutip informasi dari detikJatim, yang merujuk pada buku Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn., berikut langkah-langkah mendapatkan sertifikat pengganti:

  1. Membuat Laporan Kehilangan
    Laporan dibuat di kepolisian dengan membawa:

    • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
    • Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tanah tersebut memang berada di wilayah tersebut.
  2. Pengumuman Kehilangan

    • Publikasi di surat kabar sebanyak dua kali selama dua bulan.
    • Publikasi di Lembaran Berita Negara Republik Indonesia dengan jangka waktu yang sama.
  3. Dokumen Pendukung

    • Fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisasi.
    • Bukti kewarganegaraan RI yang sah.
    • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Dokumen terkait perubahan penggunaan tanah (jika ada).

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat meminta pemblokiran sertifikat lama untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Tahapan Pengajuan Sertifikat Rumah Pengganti

Berikut langkah-langkah pengajuan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan:

  1. Pengajuan Berkas
    Isi formulir permohonan sertifikat pengganti dan lengkapi dokumen pendukung.

  2. Pengambilan Sumpah
    Pemilik sertifikat akan diambil sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita sumpah melalui media. Jika tidak ada keberatan dalam kurun waktu satu tahun, proses dapat dilanjutkan.

  3. Pemeriksaan Lokasi dan Pengukuran Ulang
    Petugas akan meninjau lokasi tanah dan memastikan kesesuaiannya dengan Buku Tanah dan sertifikat pemohon.

  4. Penerbitan Sertifikat Baru
    Sertifikat pengganti biasanya diterbitkan dalam waktu tiga bulan setelah semua persyaratan terpenuhi.

(des*)