Gedung Satreskrim Diresmikan, Tathya Daraka Mulai Dibangun -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Gedung Satreskrim Diresmikan, Tathya Daraka Mulai Dibangun

Selasa, 21 Januari 2025

 

Deretan pejabat Padang Panjang yang hadir pada peresmian gedung Satreskrim Polres Padang Panjang.

Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meresmikan Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta peletakan batu pertama pembangunan Gedung Penjagaan Tathya Daraka, Selasa (21/1) di Mapolres setempat. 


Dikutip dari laman Kominfo, pembangunan gedung Satreskrim yang baru ini menelan biaya sekitar Rp186 juta. Sedangkan Gedung Tathya Daraka diperkirakan membutuhkan anggaran Rp175 juta, bertujuan mendukung peningkatan kualitas pelayanan Polres Padang Panjang. 


Turut hadir Ketua DPRD Imbral, S.E, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jerniaty, M.H, Dandim 0307/TD, Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, SIP, M.Han, Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn, dan sejumlah pejabat lainnya. 


Penjabat (Pj) Walikota, Sonny Budaya Putra menyampaikan apresiasi  terhadap pembangunan yang dilakukan Polres Padang Panjang. 


Menurut Sonny, langkah ini wujud nyata peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.


“Pembangunan ini adalah bukti komitmen Kapolres  memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu juga menjadi warisan (legacy) yang sangat berarti dari Kapolres yang saat ini menjabat,” ujar Sonny.


Ia juga menambahkan, selain bermanfaat mendukung tugas kepolisian dan menciptakan rasa aman, pembangunan ini hendaknya memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat


Sebelumnya Kapolres Kartyana mengatakan,  perluasan gedung Satreskrim sangat dibutuhkan agar penanganan sejumlah kasus bisa berjalan dengan optimal. 


Polres salah satunya ingin penanganan kasus korban anak dan perempuan terpisah ruangannya dengan kasus lain. 


“Dalam pelayanan pemeriksaan anak harus dipisahkan, terutama yang menjadi korban. Pemeriksaannya harus di ruang khusus. Sementara ruangan lama hanya hanya 2 x 3 meter. Oleh sebab itu kami berinisiasi ruangan tersebut diperluas, agar pemeriksaan korban anak ini bisa terfasilitasi,” katanya. (syam)