Gondol 21 Tabung LPG, Dua Orang Terduga Pelaku Curat Diringkus Satreskrim Polres Tanah Datar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Gondol 21 Tabung LPG, Dua Orang Terduga Pelaku Curat Diringkus Satreskrim Polres Tanah Datar

Selasa, 21 Januari 2025

Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar meringkus dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), di Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Selasa (21/1/25).


Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersebut, kedua tersangka berinisial A (50) dan J (54), diduga melakukan pencurian tabung liquified petroleum gas (LPG) pada Minggu (19/01), di Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, sekira pukul 03.40 Wib.


"Aksi kedua tersangka ini sempat terekam CCTV, sehingga kita berhasil ungkap kasus Curat kurang dari 2 X 24 jam," ujar Kasat Reskrim.


Surya Wahyudi terangkan, modus operandi kedua tersangka dalam melakukan pencurian, dengan cara merusak gembok dan selanjutnya mengambil 21 tabung gas LPG warna pink, minuman kaleng dan BBM jenis Pertalite. "Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, tabung gas LPG yang dicuri sebanyak 21 tabung, sejumlah minuman kaleng dan BBM jenis pertalite," terangnya.


Kasat jelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar, pada Minggu 19 Januari 2024. "Setelah mendapat laporan, kita langsung  menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya," ujarnya.


Surya tambahkan, dalam penyelidikan itu, tim yang diterjunkan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka saat ditangkap  ini tidak melakukan perlawanan sama sekali.


"Barang bukti yang berhasil disita yaitu, satu unit mobil, tabung gas LPG, kunci mobil, STNK, gembok dan kunci, sweater dan sepatu," urainya.


Terakhir Kasat sampaikan, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*/F12)