![]() |
Petugas dari KAI Divre II Sumbar memeriksa kondisi ruas rel yang dijadikan tempat sampah. |
Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko yang membahayakan perjalanan kereta api.
"Apabila sampah dibuang ke dalam Ruang Manfaat Jalan di sepanjang jalur rel kereta api dan dibakar, asap yang dihasilkan dapat mengganggu pandangan masinis," kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.
Ia menambahkan bahwa gangguan pada jarak pandang masinis dapat menyebabkan kecelakaan. Selain itu, panas dari pembakaran sampah dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang terpasang di sepanjang jalur kereta api. Kerusakan sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyebabkan tersumbatnya aliran air di saluran drainase, yang berisiko memicu banjir dan merusak struktur tanah di sekitar rel. Hal ini dapat meningkatkan potensi longsor yang berbahaya.
As’ad mengingatkan masyarakat terkait hal ini setelah menerima laporan dari Kepala Stasiun Lubuk Alung mengenai penemuan sampah di KM 41 pada Rabu siang (8/1).
Menanggapi laporan tersebut, KAI Divre II Sumbar bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya tidak membuang atau membakar sampah di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, As’ad juga mengingatkan masyarakat tentang larangan aktivitas di dekat jalur kereta api. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi jalur kereta api.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk transportasi kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, yang menyebutkan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
"Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga jalur kereta api agar terhindar dari tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau mengganggu perjalanan kereta api," tambah As’ad.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kondisi atau kejadian yang dapat membahayakan perjalanan kereta api kepada petugas KAI terdekat.
"Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera diatasi," tutup As’ad.(des*)