Terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar Alkhadri Suenda menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rutan Anak Air Padang. |
Padang – Kejaksaan Negeri Padang melaksanakan eksekusi terhadap Alkhadri Suenda, seorang terpidana kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat pada tahun anggaran 2021, pada Jumat (10/1/2025).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan MA Nomor 5938K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024, Alkhadri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alkhadri dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Proses eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri. Terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang setelah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, putusan kasasi Mahkamah Agung sudah keluar, yang menghukum terpidana dengan 2 tahun penjara,” ungkap Yuli Andri, yang didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto.
Yuli Andri juga menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatatkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta.
Sebelumnya, pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada 20 Februari 2024, Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair, dan dibebaskan dari segala tuntutan. Namun, memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yang memutuskan Alkhadri bersalah dan menjatuhkan hukuman.
“Terima kasih kepada jaksa yang telah bekerja keras dari awal hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung,” kata Yuli Andri. Dengan eksekusi ini, Alkhadri Suenda resmi menjalani hukuman di Rutan Anak Air Padang. (des*)