Kementerian ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kementerian ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Selasa, 14 Januari 2025
.


Jakarta, fajarsumbar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menunjukkan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat. 


Komitmen ini ditandai dengan penyerahan 34 sertipikat tanah kepada warga Kabupaten Lebak dan Kota Serang pada Jumat (10/01/2025).


Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. 


Acara berlangsung di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, dan dihadiri oleh masyarakat penerima manfaat.


Dalam sambutannya, Menko AHY menegaskan pentingnya legalitas formal bagi kepemilikan tanah. "Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah," ujar AHY.


Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam merealisasikan program sertifikasi tanah untuk rakyat. Menurutnya, program ini merupakan wujud nyata dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.


Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa penyerahan sertipikat ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan tanah bersertipikat, akses ke pembiayaan perbankan menjadi lebih terbuka.


Salah satu penerima sertifikat, warga Desa Curugbitung, menyatakan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, sekarang kami merasa lebih tenang. Tanah ini sudah ada bukti hukumnya, tidak perlu khawatir lagi,” ujar Ahmad penuh haru.


Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Upaya ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan di berbagai daerah di Indonesia. (*)