![]() |
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kota Sawahlunto di Mahkamah Konstitusi, Jum'at 10 Januari 2025 lalu. (foto anton) |
Jakarta, fajarsumbar.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melakukan perubahan jadwal sidang yang sebelumnya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak menjadi konfirmasi penarikan permohonan dan/atau mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Sawahlunto 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jum'at 3 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, bakal digelar Selasa 21 Januari 2025 pukul 13.00 WIB di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dua lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Panitera Mahkamah Konstitusi berdasarkan perintah Majelis Hakim Konstitusi menyampaikan panggilan sidang dalam perkara Nomor: 30/Sid.Pem/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 yang diajukan oleh Deri Asta dan Desni Seswinari, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto sebagai Termohon.
![]() |
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni saat penyerahan keterangan dan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. (foto istimewa) |
Surat perubahan jadwal sidang tersebut diterima Termohon, pihak terkait dan Bawaslu Kota Sawahlunto tertanggal 14 Januari 2025 yang disampaikan oleh Panitera melalui Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, Plt. Panitera Wiryanto.
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima pihaknya dan saat ini pihaknya telah menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi.
"Secara persiapan dan administrasi kami sudah siap menghadapi sidang di MK besok untuk membantah dalil-dalil yang di mohonkan oleh pemohon," ungkap Hamdani.
![]() |
Kuasa hukum Riyanda-Jeffry, Didi Cahyadi Ningrat bersama rekan Mesi Arianti usai menyerahkan keterangan dan alat bukti di MK. (foto anton) |
Kuasa Hukum Riyanda-Jeffry, Didi Cahyadi Ningrat juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyerahkan jawaban dan bukti-bukti ke MK persiapan sidang besok (21/1/2025) untuk membantah seluruh dalil-dalil pemohon serta mempertanyakan kepada pemohon tentang permohonannya.
"Harapannya, permohonan yang diajukan pemohon gugur, ditolak dan atau tidak diterima," ucapnya dikonfirmasi fajarsumbar.com di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025).
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni menyebut sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, pihaknya telah menyerahkan keterangan beserta alat bukti dan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
"Besok di persidangan pembacaan keterangan pengesahan alat bukti," sebut Junaidi Hartoni dikonfirmasi langsung di gedung Mahkamah Konstitusi. (ton)