![]() |
. |
Sekayu, fajarsumbar.com – Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlepi, menyambut audiensi jajaran Pengadilan Agama Sekayu pada Jumat pagi (24/01/2025).
Pertemuan ini membahas kerja sama antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Sekayu untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini, memaparkan rencana kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba. Fokus utama MoU ini adalah memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang selama ini dinilai masih menghadapi banyak kendala.
"Tujuan kami adalah memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi secara optimal. Dukungan dari pemerintah daerah sangat penting agar keputusan pengadilan benar-benar terealisasi di lapangan," ujar Syarifah.
Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi memberikan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia menegaskan pentingnya langkah nyata dalam menjamin kesejahteraan perempuan dan anak di Kabupaten Muba.
"Kami mendukung penuh kerja sama ini. Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian adalah tanggung jawab kita bersama. Saya meminta DPPPA Muba segera merealisasikan MoU ini," tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam menciptakan keadilan sosial di masyarakat. Selain itu, kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh jajaran Pengadilan Agama Sekayu, DPPPA Muba, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait di Kabupaten Muba. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat lebih terjamin di masa depan.(Susilawati)