![]() |
Tim Klewang tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko di Padang. |
Padang – Tim Klewang (Opsnal Reskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (30), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Restoran Bebek Ria, Jalan Veteran No. 100, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal Iptu Adrian Afandi.
Pencurian terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, saat pemilik restoran menerima laporan dari seorang warga yang melihat seseorang mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat pemilik restoran tiba, ia mendapati restoran dalam keadaan berantakan dengan banyak barang yang hilang. Akibat kejadian ini, pemilik restoran mengalami kerugian sebesar Rp303.600.000.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan pencurian tersebut, antara lain becak motor warna hitam yang digunakan pelaku, motor yang dipakai untuk membawa barang curian, serta besi meja dan rak besi.
Tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menduga AS menggunakan becak motor dan sepeda motor untuk mengangkut barang curian, termasuk besi-besi besar dari restoran.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasir, melalui Iptu Adrian Afandi, mengatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari sindikat pencurian.
Kasus ini menarik perhatian karena kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Iptu Adrian.
Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Tersangka AS kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, yang bisa diperberat hingga 9 tahun dalam kondisi tertentu.(des*)