![]() |
Menteri ATR soal Pagar Laut |
Tangerang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memutuskan untuk membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
1. Tiga Hal yang Diperiksa Sebelum Pembatalan
Nusron Wahid menyampaikan bahwa pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah yang bersangkutan.
“Langkah awalnya adalah memeriksa dokumen yuridis. Kemudian dilanjutkan dengan meninjau prosedur yang telah dilakukan,” jelas Nusron dalam pernyataan resmi pada Minggu (26/1/2025).
2. Proses Dilakukan dengan Cermat
Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertifikat dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai proses pembatalan ini justru menjadi tidak sah karena terdapat cacat hukum atau cacat material,” ujar Nusron.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga keabsahan dokumen pertanahan dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerbitannya.(BY)