Satresnarkoba Padang Panjang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Ganja -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Satresnarkoba Padang Panjang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Ganja

Senin, 20 Januari 2025
AB pelaku penyalahgunaan narkoba.


Padang Panjang, fajarsumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Jumat (17/1). Seorang pria berinisial AB (30) diamankan bersama barang bukti ganja kering di Jorong Sikabu, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.


Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap AB di rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB.


"Dalam operasi ini, kami mengamankan satu paket ganja kering, satu unit HP Samsung S9+, satu pack kertas papir merek Spliffs, dan satu buah mancis," ujar AKP Rommy.


Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AB dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polres Padang Panjang menegaskan upaya terus-menerus untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.


"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam memerangi narkoba," ungkap Kapolres.


AB kini ditahan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menantinya atas perbuatannya.


Polres Padang Panjang terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan bebas narkotika demi masa depan yang lebih baik.(Syam)