![]() |
Motor razia |
Pasbar, fajar Sumbar - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali melakukan razia rutin Malam minggu dan menindak R 2, 27 Sim 6 STNK 3 Kenalpot Brong sebanyak 5 yunit. Hal itu dilakukan saat razia yang diadakan di depan kantor Satlantas Polres Pasaman Barat Sabtu Malam 19/1/2025.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat AKP Rina Aryanti mengatakan razia itu dilakukan terhadap pengendara roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya yang melintas di seputaran Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat dan Jalan Jalur 32.
Kata Riana, "Razia yang dilakukan dalam upaya mengurai tingkat kecelakaan lalu lintas dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengendara dan mengantisipasi balapan liar,"
Penindakan itu berupa pelanggaran yang kasat mata seperti yang memakai knalpot racing, tidak memakai kaca spion, tidak memakai helm dan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan," lanjut nya
Untuk barang bukti yang di amankan di Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat bisa di ambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat membawa kelengkapan seperti surat STNK, SIM, Kaca Spion dan melengkapi kembali sepeda motor nya dengan kenalpot standar.
"Untuk kendaraan yang kami tahan bisa di ambil kembali setelah pemiliknya melengkapi sepeda motor nya seperti SIM, STNK, Kaca Spion, dan yang Kenalpot Brong di harapkan membawa Knalpot Standar nya," ujar Riana (Dedi)