Sertifikat di Bawah Laut, Kementerian ATR/BPN Tindak Lanjut Temuan di Tangerang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sertifikat di Bawah Laut, Kementerian ATR/BPN Tindak Lanjut Temuan di Tangerang

Kamis, 30 Januari 2025
.


Jakarta, fajarsumbar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyelidiki dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Investigasi awal menemukan beberapa sertifikat berada di luar garis pantai, bahkan di bawah laut.


Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang dan mencabut sertifikat yang tidak sesuai dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen pertanahan lainnya.


"Secara faktual, ada sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti lebih lanjut, ditemukan beberapa yang berada di luar garis pantai," ujar Nusron Wahid saat meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).


Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)