Sumbar Serahkan Berkas Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri Lebih Cepat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sumbar Serahkan Berkas Pengangkatan Gubernur Terpilih ke Kemendagri Lebih Cepat

Kamis, 16 Januari 2025
.


Padang, fajarsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang cepat dalam menyerahkan berkas usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. 


Berkas tersebut diserahkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur FKDH Kemendagri RI, Herny Ika Hutauruk. Sumatera Barat menjadi provinsi keempat yang menyerahkan berkas setelah Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Jambi.


Hal itu dikatakan Ketua DPRD Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM, yang memimpin langsung penyerahan berkas  di Kemendagri, Kamis (16/1/2025).


Muhidi menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ. Surat edaran tersebut mengatur bahwa DPRD Provinsi wajib mengumumkan usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.


"DPRD Sumatera Barat telah menerima berkas dari KPU pada 10 Januari 2025 dan sesuai aturan, harus ditindaklanjuti dalam lima hari kerja. Kami telah melaksanakan rapat paripurna pada 14 Januari 2025 untuk mengesahkan usulan ini," ujar Muhidi.


Ia menegaskan bahwa salah satu tugas DPRD adalah mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.


"Kami hadir di Kemendagri untuk memastikan tanggung jawab ini berjalan sesuai ketentuan. Dengan penyerahan ini, kami berharap proses pengangkatan dan pelantikan dapat berlangsung sesuai jadwal," tambahnya.


Muhidi juga berharap setelah selesainya Pilkada 2024, seluruh pihak dapat bersatu untuk membangun Sumatera Barat dan menjaga stabilitas daerah.


Sementara itu, Herny Ika Hutauruk menegaskan bahwa penentuan jadwal pelantikan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Sesuai Pasal 2A dalam peraturan tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.


"Jika tidak ada perubahan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025," jelas Herny.


Herny mengapresiasi langkah cepat Sumatera Barat dalam menyerahkan berkas usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Lebih cepat lebih baik. Kami senang dan mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah proaktif dalam proses ini," ujarnya.


Dalam kunjungan ke Kemendagri, Ketua DPRD Sumbar didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris DPRD Drs. Maifrizon, MM, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Ferdinal, S.STP, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir. Turut hadir pula Kasubdit Wilayah I R. Hendy Nur Kusuma, S.STP, MA.(*)