Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Berlaku Mulai 15 Januari 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tarif Baru Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Berlaku Mulai 15 Januari 2025

Rabu, 15 Januari 2025

Hutama Karya menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar 



Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar mulai hari ini, Rabu (15/1/2025) pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.


Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa dalam satu bulan terakhir perusahaan telah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, media cetak dan elektronik, radio, hingga media luar ruang.


Selain itu, pihaknya juga membagikan 100 paket sembako kepada masyarakat di sekitar jalan tol serta menggelar Focus Group Discussion (FGD). Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi, guna mendengar masukan dari beragam kalangan.


“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat Riau dan pemerintah daerah agar penyesuaian tarif ini berjalan dengan baik. Langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan serta fasilitas jalan tol, demi mendukung operasional yang lebih efisien dan pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Adjib dalam keterangan resminya pada Selasa (14/1/2025).


Hutama Karya juga mengingatkan seluruh pengguna jalan tol agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga kecepatan kendaraan antara 60 km/jam hingga 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.


Berikut rincian tarif baru Jalan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar:

  • Pekanbaru-XIII Koto Kampar

    • Golongan I: dari Rp60.000 menjadi Rp78.000
    • Golongan II dan III: dari Rp89.500 menjadi Rp117.000
    • Golongan IV dan V: dari Rp119.500 menjadi Rp156.000
  • Pekanbaru-Bangkinang

    • Golongan I: dari Rp33.500 menjadi Rp44.000
    • Golongan II dan III: dari Rp50.500 menjadi Rp66.000
    • Golongan IV dan V: dari Rp67.000 menjadi Rp87.500
  • Bangkinang-XIII Koto Kampar

    • Golongan I: dari Rp26.000 menjadi Rp34.000
    • Golongan II dan III: dari Rp39.500 menjadi Rp51.000
    • Golongan IV dan V: dari Rp52.500 menjadi Rp68.500.
(des*)