![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan persetujuan terhadap usulan Kementerian Perhubungan mengenai kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku mulai 24 Maret 2025. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang perayaan Idul Fitri.
“Jika kebijakan ini dapat membantu mengurai kemacetan, maka tidak ada masalah. Instansi yang ingin menerapkan WFA diperbolehkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Persentase ASN yang akan bekerja secara WFA akan kami atur, dan segera diterbitkan surat edaran terkait,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Rabu (19/2/2025).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwadgandhi, menjelaskan bahwa usulan ini mempertimbangkan momen perayaan Nyepi pada 29 Maret yang berdekatan dengan Idul Fitri pada 31 Maret.
"Dengan latar belakang tersebut, kami mengusulkan kebijakan WFA dimulai pada 24 Maret. Harapannya, pemudik akan mulai melakukan perjalanan sejak malam 21 Maret, sehingga arus mudik dapat lebih tersebar dan tidak menumpuk pada hari tertentu," jelas Dudy.
Lebih lanjut, Dudy menyoroti perlunya langkah antisipasi, mengingat pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sebelumnya, banyak masyarakat yang menunda perjalanan dan lebih memilih mudik saat Lebaran. Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah melakukan survei untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
“Kami sedang mengumpulkan data untuk memperkirakan jumlah pemudik yang akan bepergian saat Lebaran. Dari hasil survei ini, Kemenhub akan menghitung pola pergerakan pemudik guna menyesuaikan penyediaan sarana transportasi,” tambahnya.
Selain itu, faktor cuaca juga menjadi perhatian. Musim pancaroba diperkirakan masih berlangsung saat Lebaran, yang berpotensi menyebabkan gelombang tinggi dan mengganggu operasional kapal laut.
Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Dudy menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan terkait rencana WFA bagi ASN. Instruksi tersebut kini sedang dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum diterapkan secara resmi.(des*)