![]() |
ICDX Bidik Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh 80% |
Jakarta – Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah mencapai Rp3 triliun pada tahun 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 83,8% dibandingkan dengan transaksi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1,632 triliun. Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, nilai transaksi ini berada di angka Rp1,075 triliun.
Direktur ICDX, Nursalam, optimistis target tersebut dapat tercapai, dengan kunci utama berupa sosialisasi yang efektif kepada para pelaku industri, khususnya sektor perbankan syariah.
“Langkah yang kami ambil saat ini adalah mengadakan diskusi mengenai mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (transaksi subrogasi), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Dewan Syariah Nasional (DSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para pelaku industri perbankan syariah,” ujar Nursalam pada Rabu (26/2/2025).
Upaya Sosialisasi Transaksi Subrogasi
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman tentang transaksi subrogasi syariah, ICDX juga meluncurkan buku panduan yang membahas transaksi syariah secara lebih mendalam.
“Kami berharap buku yang diterbitkan ini dapat menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah. Buku ini ditulis oleh para pakar ekonomi syariah dan membahas praktik keuangan syariah di berbagai negara, yang dapat diadaptasi serta diterapkan di Indonesia,” jelasnya.
Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dawud Arif Khan, mengapresiasi langkah ICDX dalam melakukan sosialisasi terkait transaksi subrogasi syariah. Menurutnya, diskusi mengenai mekanisme jual beli aset piutang melalui Bursa Komoditi Syariah serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah sejalan dengan upaya DSN-MUI dalam mengembangkan serta memasyarakatkan ekonomi berbasis syariah.
“Kami berharap ICDX terus melakukan kegiatan seperti ini secara berkelanjutan. Meningkatkan literasi keuangan syariah akan mendorong pertumbuhan sektor ini, dan hal tersebut memerlukan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Peran Subrogasi Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan
Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk, Syamsul Aidi Bachtiar, menyampaikan bahwa CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah melalui ICDX sejak tahun 2022. Menurutnya, transaksi ini memberikan beberapa keuntungan bagi perbankan syariah, antara lain:
Mendorong percepatan pertumbuhan bisnis di sektor perbankan dan industri syariah.
Memberikan diversifikasi portofolio berbasis aset (asset-backed).
Mengutamakan kepuasan pelanggan (customer centricity).
Mendukung konsep keuangan berkelanjutan (sustainable finance).
Transaksi subrogasi syariah sendiri merupakan mekanisme di mana hak kreditur lama dialihkan kepada pihak ketiga yang telah membayar utang tersebut. Dalam praktiknya, pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama akan menjadi kreditur baru, sementara debitur berkewajiban melunasi utangnya kepada kreditur pengganti.
Transaksi ini hanya dapat dilakukan terhadap piutang yang sah berdasarkan prinsip syariah serta regulasi yang berlaku. Di Indonesia, transaksi subrogasi syariah telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 104/DSN-MUI/X/2016 serta diperkuat oleh Pasal 26 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.(BY)