Bukti Kuat Telah Membantah Seluruh Dalil Pemohon Termasuk Soal Ijazah SMA Khairunas Asli -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bukti Kuat Telah Membantah Seluruh Dalil Pemohon Termasuk Soal Ijazah SMA Khairunas Asli

Selasa, 04 Februari 2025

 

Khairunas Menang di MK

Solsel.fajarsumbar.com - Lama menunggu akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebut menolak semua gugatan pasangan Amboy. 

MK Akui Ijazah SMA Khairunas Asli Dan Perselisihan Suara Jauh 10,3 persen lebih, serta penggunaan APBD untuk kampanye tidak terbukti. 

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dipimpin Ketua Suhartoyo SH.MH tentang Perkara Perselisihan suara Pilkada Solok Selatan (Solsel) dibacakan Selasa 4/5-2025 di Jakarta.

Keputusan juru keadilan tingkat tinggi itu sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat Solok Selatan, setelah ada gugatan dari rivalnya. 

Dari hasil keputusan itu tidak ada yang direkayasa dan dibacakan sesuai dengan hasil setelah dilakukan pemeriksaan dan persidangan perkara. 

Pada sidang sebelum ini, Kuasa Hukum Paslon pemenang Pilkada Solok Selatan Khairunas – Yulian Efi, Dr Suharizal, SH.MH secara meyakinkan dengan bukti kuat telah membantah seluruh dalil pemohon. Termasuk soal ijazah SMA dari H Khairunas

Hari ini pada pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara eksplisit, majelis MK RI menerima dalil-dalil bantahan yang disampaikan Suharizal selaku kuasa hukum Khairunas.

Dan putusan dismissal perkara Pilkada Solsel adalah menolak atau belum menerima permohonan pemohon PHPU Solsel.

Bahkan Hakim MK juga mengatakan, bahwa KPU dan Bawaslu Solok Selatan sudah melaksanakan tugasnya sesuai undang undang yang berlaku. 

“Allhamdulillah, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil-dalil bantahan kami pada sidang sebelumnya, Paslon peraih suara rakyat terbanyak di Pilkada Solok Selatan H Khairunas – Yulian Efi sah secara elektoral 27 November dan sah secara legal Mahkamah menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode kedua 2025-2030.

Salah seorang tim pasangan Khairunas Yulian Efi Andika Pratama, kita sangat menghargai dan berterimaksih atas keputusan sembilan Hakim MK yang sudah membacakan hasil sidang perkara yang diajukan oleh rivalnya itu, kita juga menghargai upaya pasangan Amboy mengajukan gugatan dan kita semua barusan menerima hasil daru MK bahwa gugatan itu ditolak. 

Ya kita menunggu pelantikan saja lagi, mari kita sudahi drama pilkada ini dan kembali ke tugas masing masing, dan mengawal jalanya roda pemerintahan.(Abg