![]() |
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). |
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 26 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, sebanyak 5,54 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 dari wajib pajak orang pribadi, yang memiliki batas akhir pelaporan hingga Maret 2025, telah mencapai 5,37 juta orang. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang harus melaporkan SPT sebelum April 2025 telah mencapai 167 ribu.
"Dari jumlah tersebut, 5,42 juta SPT telah dikirimkan melalui sistem elektronik, sementara 125 ribu SPT masih disampaikan secara manual," ujar Dwi kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/2/2025).
Pelaporan SPT Masih Menggunakan DJP Online
DJP memastikan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) 2024, yang dilakukan pada awal 2025, masih akan menggunakan DJP Online. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengakses layanan tersebut melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/. Pelaporan dapat dilakukan menggunakan fitur e-Form atau e-Filing.
Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai, tersedia dua jenis formulir berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:
- Formulir 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Langkah-Langkah Pengisian SPT Tahunan Secara Online
Berikut adalah panduan pengisian SPT Tahunan secara online melalui DJP Online:
Akses Website DJP Online
- Kunjungi www.pajak.go.id menggunakan perangkat ponsel atau laptop.
Login ke Akun DJP Online
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk ke akun.
Pilih Menu e-Filing
- Klik "Lapor", kemudian pilih e-Filing dan tekan "Buat SPT".
Pilih Jenis Formulir
- Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan tahunan Anda: 1770 atau 1770 S.
Isi Data Pajak
- Masukkan informasi tahun pajak, status SPT, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya.
Lengkapi Data Keuangan
- Isi data yang diperlukan, seperti:
- Penghasilan final
- Harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak
- Daftar utang selama tahun pajak tersebut
- Isi data yang diperlukan, seperti:
Cek Status SPT
- Jika tidak memiliki utang pajak atau kewajiban lain, sistem akan menampilkan status SPT Anda sebagai nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Konfirmasi dan Verifikasi
- Setelah semua data terisi, klik "Setuju".
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor ponsel yang terdaftar.
Kirim SPT
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik "Kirim SPT".
Simpan Bukti Pelaporan
- Wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.
Dengan adanya sistem e-Filing, pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien. Pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari sanksi keterlambatan.(des*)