![]() |
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2025-2029. |
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi menetapkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis (6/2/2025) di Hotel Truntum, Kota Padang.
Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan petahana Hendri Septa-Hidayat. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025) malam, MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga hasil Pilkada Padang 2024 tetap sah.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra, dalam rapat pleno tersebut mengungkapkan bahwa pasangan Fadly-Maigus unggul dengan 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
“Hari ini kami menetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Padang 2024,” kata Dorri Putra.
Pada Pilkada yang digelar pada 27 November 2024 lalu, pasangan petahana Hendri Septa-Hidayat harus menerima kekalahan setelah meraih 88.859 suara (27,8 persen), sementara pasangan lainnya, Muhammad Iqbal-Amasrul, memperoleh 54.685 suara (17,1 persen).
Fadly Amran-Maigus Nasir, yang diusung oleh koalisi besar Nasdem, Golkar, PKB, PDI-P, PPP, dan Ummat, berhasil meraih suara terbanyak, mengalahkan dominasi petahana.
Fadly Amran adalah mantan Wali Kota Padang Panjang sekaligus Ketua DPW Nasdem Sumbar, sedangkan Maigus Nasir adalah mantan anggota DPRD Sumbar.
Dengan ditetapkannya pasangan ini, KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025, secara resmi mengumumkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih.
Kemenangan ini membuka babak baru dalam kepemimpinan Kota Padang. Dengan pengalaman dan dukungan politik yang kuat, diharapkan keduanya dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat Padang dalam lima tahun ke depan.(des*)