Kepala Desa Diduga Salahgunakan Dana Desa untuk Judi Online dan Kepentingan Pribadi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kepala Desa Diduga Salahgunakan Dana Desa untuk Judi Online dan Kepentingan Pribadi

Sabtu, 01 Februari 2025

ilustrasi



Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya kepala desa yang diduga menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan judi online dan kepentingan pribadi, termasuk untuk seseorang yang diduga merupakan pacar dari kepala desa tersebut. PPATK telah melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.


"Kami menemukan indikasi penyalahgunaan dana tersebut, yang tidak hanya digunakan untuk judi online, tetapi juga untuk kepentingan pribadi kepala desa," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (1/2).


Saat diminta penjelasan lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa salah satu kepentingan pribadi tersebut terkait dengan pacar kepala desa yang disebut dengan kode 'WIL'.


"Pacar," ungkap Ivan saat diminta klarifikasi mengenai kode tersebut.


PPATK juga telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berencana untuk melakukan diskusi lebih lanjut dengan kementerian terkait guna memperbaiki sistem dan akuntabilitas penggunaan dana desa.


Sebelumnya, pada Minggu (19/1), Ivan mengungkapkan temuan PPATK di salah satu kabupaten di Sumatera Utara, di mana pihaknya menemukan enam kepala desa yang diduga menggunakan dana desa untuk bermain judi online.


Di antara enam kepala desa tersebut, ada yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.


"Uang yang disetorkan untuk bermain judi online berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," ungkap Ivan.


Ivan juga menyebutkan bahwa transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat tercatat lebih dari Rp115 miliar. Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana desa mencapai sekitar Rp40 miliar.(des*)