![]() |
VN residivis pemilik 3 paket ganja kering. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Selasa (18/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Korniawan membenarkan ditangpanya VN, 30 tahun seorang laki-laki di Jorong Baru Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar.
"Kami telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas VN yang sudah jadi salah satu target jajaran Polres Padang Panjang. VN adalah seorang residivis kasus narkotika," terang Rommy.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Baru berdasarkan informasi masyarakat.
Ketika ditangkap dan digeledah petugas menemukan 3 paket ganja kering yang terdiri dia paket sedang dan satu paket kecil narkotika yang disimpan dalam saku celana yang dipakainya.
Kepada petugas VN mengakui ketiga barang bukti tersebut adalah miliknya dan kini VN beserta barang bukti dengan total 9,61 gram telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Kepada pelaku diterapkan pasal 114 (1), 111 (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (syam)