MK Amar ke KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Sakato Paslon Terpilih -->

Iklan Cawako Sawahlunto

MK Amar ke KPU Lima Puluh Kota Tetapkan Sakato Paslon Terpilih

Selasa, 04 Februari 2025
Safni 


Jakarta, fajarsumbar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dalam sidang putusan dismisal dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (04/02/2025) malam.


Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima setelah mempertimbangkan bantahan dari Pihak Terkait terkait dugaan ijazah palsu dan praktik politik uang.


Majelis Hakim Konstitusi menilai bantahan tersebut beralasan secara hukum, sehingga seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dapat dijawab.


Selain itu, MK juga mempertimbangkan syarat formil ambang batas selisih suara yang diajukan dalam eksepsi Pihak Terkait.


Hasilnya, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini, sehingga permohonan sengketa Pilkada tidak dapat diterima.


Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota dalam lima hari ke depan sudah bisa menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan pasangan Safni – Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Limapuluh Kota Tahun 2024.


Penasehat hukum Sakato, Arie Alfikri kepada awak media menjelaskan bahwa MK Putuskan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, SAKATO Paslon Terpilih


Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang putusan dismisal sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa malam, 4 Februari 2024.


Keterangan kami sebagai Pihak Terkait dalam membantah pokok perkara terkait ijazah maupun praktik politik uang, dinilai beralasan menurut hukum oleh majelis Hakim Konstitusi, sehingga pokok-pokok permohonan Pemohon dapat dijawab semua. Baru kemudian MK menerapkan syarat formil terkait ambang batas selisih suara yang kami eksepsikan sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan berakhir pada putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.


Selanjutnya dalam 5 hari ke depan, KPU Lima Puluh Kota sudah bisa menindaklanjuti putusan MK ini dengan menetapkan Safni - Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Lima Puluh Kota Tahun 2024.


"Selamat kepada Paslon SAKATO. Semoga lancar menuju pelantikan. Semoga saiyo sakato, sesuai singkatannya, dalam menjalankan amanah pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota ke depan,"terang Arie.(ul)