![]() |
Mahkamah Konstitusi. |
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mempercepat pembacaan putusan akhir untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) atau sengketa Pilkada 2024. Semula dijadwalkan antara 7 hingga 11 Maret 2025, kini dipercepat menjadi 24 Februari 2025.
Perubahan jadwal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada.
Peraturan yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (24/1) tersebut menggantikan PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang lama.
“Putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari, lebih cepat daripada jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 7 hingga 11 Maret,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat menjawab pertanyaan ANTARA di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Faiz menambahkan, percepatan ini sekitar dua minggu lebih cepat dari jadwal semula. Langkah ini dilakukan sejalan dengan prinsip persidangan yang cepat (speedy trial). Faiz menyatakan, majelis hakim konstitusi dapat menyelesaikan sekitar 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dengan lebih efisien dan efektif.
Percepatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. PMK Nomor 1/2025 yang baru ini diharapkan tidak mengganggu jalannya proses persidangan.
“Peraturan ini justru keluar untuk memfasilitasi sidang yang maju, dan ini yang diharapkan oleh semua pihak. Setiap pihak tentu menginginkan kepastian mengenai proses dan hasil sidang. Jika semuanya sudah siap, mengapa harus ditunda?” tambah Faiz.
Namun, Faiz menjelaskan bahwa perubahan jadwal sidang sengketa Pilkada ini tidak mempertimbangkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Walaupun demikian, dinamika perubahan jadwal MK bisa mempengaruhi tahapan selanjutnya.
Faiz juga menambahkan bahwa PMK Nomor 1 Tahun 2025 adalah pedoman terbaru terkait tahapan sengketa Pilkada 2024, baik bagi pihak yang berperkara maupun pemangku kebijakan.
“Jika ada perubahan lebih lanjut, penjelasan mengenai hal itu akan didasarkan pada perkembangan penanganan perkara dan harus diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim,” ujar Faiz.
Sebelumnya, berdasarkan PMK 14/2024, putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan antara 7 hingga 11 Maret 2025. Dalam PMK Nomor 1/2025, jadwal tersebut dipercepat menjadi 24 Februari 2025.
Selain itu, menurut peraturan baru, jadwal pembacaan putusan mengenai gugur atau tidaknya perkara (dismissal) juga dipercepat, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari.
Dengan perubahan ini, jadwal sidang pembuktian lanjutan untuk perkara yang tidak gugur juga ikut berubah, yakni menjadi 7 hingga 17 Februari 2025.(des*)