Tersangka Korupsi Pertamina, Dari Puncak Karier ke Jeruji Besi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tersangka Korupsi Pertamina, Dari Puncak Karier ke Jeruji Besi

Kamis, 27 Februari 2025
.


Jakarta, fajarsumbar.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 telah menyeret sembilan tersangka, termasuk dua nama terbaru yang ditetapkan Kejaksaan Agung. 


Di balik angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun, ada sosok-sosok yang kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.


Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, kini resmi menyandang status tersangka. 


Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam praktik manipulasi bisnis minyak mentah yang merugikan negara. Penyidik menemukan bukti kuat yang mengindikasikan bahwa mereka memerintahkan serta menjalankan strategi ilegal dalam tata kelola minyak mentah.


Meski awalnya mangkir dari panggilan pemeriksaan, Maya dan Edward akhirnya dijemput paksa dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.


Kasus ini tidak hanya menjerat Maya dan Edward, tetapi juga tujuh tersangka lainnya yang berasal dari berbagai lini bisnis Pertamina dan mitra swasta. 


Di antara mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Ada pula Yoki Firnandi dan Agus Purwono yang memiliki jabatan strategis di anak perusahaan Pertamina.


Dari pihak swasta, tersangka yang terlibat antara lain Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Menariknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza ternyata merupakan anak dari Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang namanya sempat mencuat dalam berbagai kasus besar sebelumnya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa skandal ini bukan sekadar permainan individu, tetapi bagian dari jejaring bisnis yang lebih besar.


Modus Operandi, Dari Oplosan BBM hingga Penunjukan Langsung

Salah satu praktik ilegal yang dijalankan oleh para tersangka adalah pengoplosan BBM. Maya Kusmaya diduga memerintahkan Edward Corne untuk mencampur RON 88 dengan RON 92 guna menghasilkan BBM RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak. Produk oplosan ini kemudian dijual dengan harga RON 92, sehingga memberikan keuntungan besar bagi pihak tertentu di luar mekanisme bisnis Pertamina yang seharusnya.


Tak hanya itu, mereka juga dituduh menggunakan skema penunjukan langsung dalam pembayaran impor produk kilang. Alih-alih melewati proses tender yang transparan, Pertamina Patra Niaga diduga membayar harga tinggi kepada mitra usaha tertentu, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.


Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Angka ini berasal dari berbagai aspek, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugikan Rp 35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, hingga kompensasi dan subsidi pada 2023 yang masing-masing mencapai Rp 126 triliun dan Rp 21 triliun.


Dengan jeratan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Perjalanan karier gemilang mereka di dunia bisnis dan perminyakan kini harus berakhir di balik jeruji besi, sembari menunggu proses hukum yang akan menentukan nasib mereka ke depan.(*)