Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung Mulai 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung Mulai 2025

Selasa, 04 Februari 2025

Cara cek pangkalan elpiji 3 kg terdekat.


Jakarta – Pemerintah mengumumkan pelarangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer resmi, termasuk warung kelontong, yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran, mengingat elpiji 3 kg ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.


Masyarakat diminta untuk membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina, dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan. Untuk memudahkan pencarian pangkalan elpiji 3 kg terdekat, masyarakat bisa memeriksa lokasi secara online.


Cara Mencari Pangkalan Elpiji 3 Kg Terdekat Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencari pangkalan elpiji 3 kg terdekat:

  1. Kunjungi situs Subsidi Tepat LPG di My Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
  2. Pilih menu “Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg”, lalu klik ikon tanda panah untuk menemukan pangkalan terdekat.
  3. Jika ada permintaan untuk mengaktifkan izin lokasi, klik "Izinkan Lokasi".
  4. Sistem akan menampilkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda. Pilih salah satu pangkalan dan klik "Rute" untuk mendapatkan petunjuk arah menuju lokasi tersebut. Anda akan dialihkan ke aplikasi peta atau Google Maps.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg. Umumnya, pangkalan elpiji 3 kg resmi akan memiliki papan nama atau spanduk pengenal yang mencantumkan harga jual sesuai dengan HET yang ditetapkan. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi juga dapat mengurus izin melalui Pertamina.


Pembelian Elpiji 3 Kg Belum Dibatasi

Saat ini, pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum ada pembatasan. Namun, mulai Februari 2025, pembelian elpiji 3 kg akan memerlukan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pertamina juga akan memantau pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah besar atau tidak wajar.


Pemerintah memastikan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi tetap sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, tanpa adanya kenaikan harga. Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi untuk menjamin harga yang wajar dan kualitas produk yang terjamin.(des*)