![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan peraturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg). Berdasarkan kebijakan ini, masyarakat hanya bisa membeli gas subsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual gas tersebut diwajibkan mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi elpiji 3 kg dan mencegah penyalahgunaan serta kelebihan pasokan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer tetap dapat menjual gas elpiji subsidi jika terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pendaftaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan, tetapi juga dapat dilakukan oleh pengecer individu. Pemerintah memberi masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi, dengan target pada Maret 2025 pengecer LPG 3 kg akan dihapuskan sepenuhnya.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Pendaftaran Melalui Situs OSS:
- Kunjungi www.oss.go.id
- Klik "Daftar" di kanan atas halaman
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Centang pernyataan persetujuan dan klik "Submit"
- Aktivasi melalui email dan login menggunakan password yang dikirimkan
-
Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Akses www.oss.go.id dan login
- Pilih menu "Permohonan" dan klik "IUMK"
- Isi data usaha dan klik "Simpan dan Lanjutkan"
- Klik "Proses NIB dan Izin Usaha" untuk mencetak dokumen
-
Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg:
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga
- Isi data lokasi usaha dan klik "Registrasi"
- Unggah dokumen sesuai persyaratan
- Setelah semua proses selesai, pendaftar akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg
Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara sah sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dan tetap dapat menjual gas elpiji subsidi sesuai dengan peraturan pemerintah.(des*)