Pemerintah Ubah PPDB Jadi SPMB Mulai 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemerintah Ubah PPDB Jadi SPMB Mulai 2025

Sabtu, 01 Februari 2025

ilustrasi



Jakarta – Pemerintah secara resmi akan mengubah mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mencakup kebijakan baru.


"Kami ingin memastikan bahwa ini bukan hanya soal nama baru, tetapi ada perbedaan signifikan dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB berbasis zonasi, karena sistem yang diterapkan nanti tidak hanya mengandalkan zonasi, tetapi ada empat jalur penerimaan," ujar Mu'ti dalam keterangannya.


Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025

Mu'ti menjelaskan bahwa dalam SPMB 2025 akan ada empat jalur penerimaan, yakni:

  1. Jalur Domisili
    Jalur ini ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah, dengan prinsip mendekatkan tempat tinggal siswa ke sekolah.

  2. Jalur Afirmasi
    Diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu serta anak penyandang disabilitas.

  3. Jalur Prestasi
    Diberikan kepada siswa yang memiliki pencapaian akademik (seperti sains, teknologi, riset, dan inovasi) maupun non-akademik (seperti seni, budaya, olahraga, dan bahasa).

  4. Jalur Mutasi
    Dikhususkan bagi calon siswa yang harus berpindah sekolah karena orang tua atau walinya mengalami mutasi pekerjaan, termasuk anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Kuota Penerimaan di Tiap Jenjang Pendidikan

Pemerintah juga telah menyusun persentase kuota penerimaan untuk setiap jenjang sekolah:

Sekolah Dasar (SD)

  • Jalur domisili: minimal 70%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Tidak tersedia jalur prestasi

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Jalur domisili: minimal 40%
  • Jalur afirmasi: 20%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Jalur prestasi: minimal 25%

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Jalur domisili: minimal 30%
  • Jalur afirmasi: 30%
  • Jalur mutasi: maksimal 5%
  • Jalur prestasi: minimal 30% dari sisa kuota

Sekolah Swasta Turut Dilibatkan

Mu'ti menegaskan bahwa sekolah swasta akan turut serta dalam SPMB 2025, mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dengan demikian, sekolah swasta akan berperan dalam menampung calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.


"Jangan sampai muncul anggapan bahwa siswa yang bersekolah di swasta bukan bagian dari anak bangsa," ujar Mu'ti dalam pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (31/1).


Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan dukungan bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta setelah tidak lolos seleksi sekolah negeri melalui SPMB.


Menurutnya, kebijakan ini bukanlah hal baru karena pemerintah daerah telah memiliki aturan yang memungkinkan mereka membantu operasional sekolah swasta.


"Ternyata sudah ada peraturan dari Kemendagri yang memperbolehkan sekolah swasta menerima bantuan dari pemerintah daerah. Jadi ini bukan kebijakan baru, dan aturan tersebut sudah ada sejak 2023," tutupnya. (des*)