Pemilik Bangunan di Jalan Patanangan Bukittinggi Sepakati Solusi, Pembongkaran Paksa Urung Dilakukan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemilik Bangunan di Jalan Patanangan Bukittinggi Sepakati Solusi, Pembongkaran Paksa Urung Dilakukan

Sabtu, 01 Februari 2025
Kepala Dinas PUPR Bukittinggi, Rahmat AE


Bukittinggi, fajarsumbar.com – Rencana pembongkaran paksa bangunan senilai satu miliar di Jalan Patanangan, Bukittinggi, dibatalkan setelah pemiliknya, Isra, sepakat mencari solusi sesuai regulasi yang berlaku.


Isra menyampaikan hal ini saat bertemu dengan pihak Dinas PUPR Bukittinggi, Jumat (31/1/2025). Ia mengaku bersedia menyesuaikan bangunannya agar sesuai aturan yang berlaku guna menghindari kerugian besar jika dibongkar sepenuhnya.


“Saya ingin tahu batas sepadan mana yang dianggap melanggar, agar bisa saya perbaiki sesuai aturan,” kata Isra. 


Ia juga mengungkapkan harapannya agar persoalan ini segera selesai, mengingat dirinya merasa menjadi korban dari dinamika politik yang berkembang.


Kepala Dinas PUPR Bukittinggi, Rahmat AE, membenarkan pertemuan tersebut. Menurutnya, pemilik bangunan diberikan waktu hingga 31 Januari 2025 untuk melakukan pembongkaran mandiri pada bagian yang melanggar.


“Pemilik bangunan sudah sepakat mengurus IMB sesuai peruntukan sebagai sarana olahraga, bukan gudang. Selain itu, dinding sebelah barat harus dibongkar sejauh 3,5 meter,” ujar Rahmat.


Jika seluruh persyaratan dipenuhi, PUPR akan menerbitkan IMB. Namun, jika nantinya bangunan dialihfungsikan menjadi gudang, izin tersebut dapat dicabut.


Dengan kesepakatan ini, diharapkan permasalahan bangunan di Jalan Patanangan, Bukittinggi segera terselesaikan. (gus)