Pengelola Keuangan Daerah Harus Harus Miliki Sertifikat Kompetensi -->

Iklan Atas

Pengelola Keuangan Daerah Harus Harus Miliki Sertifikat Kompetensi

Senin, 17 Februari 2025

 

Peserta bimtek pengelola keuangan di lingkungan Pemko Padang Panjang.

Padang Panjang, fajarsumbar.com -Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mengelola keuangan daerah, Pemko Padang Panjang melalui BKPSDM menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sertifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang diikuti PPK dan bendahara, Senin(17/2) di Hotel Aulia. 


Bimtek ini dibuka Pj Walikota, Sonny Budaya Putra dengan  narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Zulfan Arief, S.Sos, M.Si dan Agung Ariyanto, SE, Ak, CGAE. 


Kegiatan ini berlangsung hingga Jumat mendatanh.


Sonny menyambut baik penyelenggaraan bimtek ini. Menurutnya, menjadi pengelola keuangan yang profesional merupakan sebuah tuntutan, tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2/1246/sj tanggal 8 Maret 2024.


Pada surat Mendagri tersebut menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Aparatur Pengelola Keuangan Daerah yang mengamanatkan aparatur pengelolaan keuangan daerah harus memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Kemendagri.


Dengan demikian kegiatan ini bagi pengelola keuangan daerah menjadi sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah


Dijelaskan,  prinsip Good Governance juga menuntut para pengelola keuangan di tiap instansi untuk dapat bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan transparan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. 


“Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya. 


Kepada PPK dan bendahara, Sonny berharap mereka dapat memperbanyak referensi dan membaca peraturan yang relevan dengan pengelolaan keuangan daerah. 


“Jangan pernah bosan untuk membaca, mempelajari dan memahami aturan. Jangan sampai ketidaktahuan membuat kita terjebak dalam proses hukum, tentu hal ini sama-sama tidak kita inginkan,” ajaknya. (syam)