Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Ganja ke Sumbar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Ganja ke Sumbar

Kamis, 27 Februari 2025

 

ilustrasi


Padang  – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat berhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa 15 kilogram ganja kering siap edar pada Selasa (25/2/2025).


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengambil ganja dari daerah Panyabungan, Sumatra Utara, untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat.


“Beruntung, peredaran ganja ini dapat dihentikan setelah petugas mencegat kedua pelaku di tengah perjalanan,” ujar Nico di Padang, Rabu.


Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan kawasan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.


“Kami langsung mengamankan kedua pelaku, yang kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, ganja seberat 15 kilogram kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.


Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial AM (51) dan JSH (41). Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2), juncto (Jo) Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atas pelanggaran tersebut, mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara, dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.


Berdasarkan rilis Polda Sumbar, kasus ini merupakan pengungkapan kedua dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir. Sebelumnya, pada 16 Februari, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumbar juga berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 74 kilogram ganja kering.(des*)