Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Muba, Ini Sosoknya -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Muba, Ini Sosoknya

Kamis, 27 Februari 2025
.


Muba, fajarsumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sulsel). 


Kapolres yang diwakili Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar SH kepada media ini, Kamis 27 Februari 2025 mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (24/02/25). 


Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di pondok masing-masing tersangka.


Tersangka RD ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Tidak jauh dari lokasi pertama, polisi juga mengamankan tersangka HN (50) sekitar pukul 19.15 WIB. 


Dari tangan RD (33), warga Desa Suka Pindah, Kabupaten Banyuasin, polisi menyita 9 paket kecil sabu dengan berat total 2,74 gram, 2 plastik klip bening, 2 pirek kaca, 1 sekop plastik, 1 wadah minyak rambut merek Pomade, 1 dompet warna biru merek Labubu, 4 ball plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buku catatan, 1 unit handphone Infinix HOT 12i, uang tunai Rp2.800.000, dan 1 kantong plastik warna putih.


Sementara itu, dari tersangka HN, polisi mengamankan 39 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,06 gram, 2 plastik klip bening, 1 ball plastik klip bening, 1 tas selempang warna hitam, 2 wadah bekas minyak rambut (merek Gatsby warna biru dan Pomade warna hitam).


Selain itu 1 sekop plastik, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone. Menurut AKP Zanzibar, kedua pelaku telah mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Susilawati)