Polres Agam Bentuk Dua Kampung Bebas Narkoba -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polres Agam Bentuk Dua Kampung Bebas Narkoba

Sabtu, 01 Februari 2025

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin (kiri).


Lubukbasung – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengambil langkah nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan membentuk dua kampung bebas narkoba. Program ini bertujuan untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di wilayah tersebut.


Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa kampung bebas narkoba pertama dibentuk di Nagari Manggopoh pada tahun 2023, sementara yang kedua berada di Nagari Garagahan dan mulai dijalankan pada 2024. Program ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mencegah peredaran narkoba serta mewujudkan wilayah yang terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


"Dua kampung bebas narkoba ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Kami berharap masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam mendukung program ini," ujar Kapolres Agam. Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan pemberantasan narkoba.


Program ini juga sejalan dengan visi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang menargetkan Indonesia bersih dari narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Dengan hadirnya dua kampung bebas narkoba di wilayah hukum Polres Agam, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika dapat ditekan serta generasi muda yang lebih berkualitas dapat terbentuk.


Selain itu, sepanjang tahun 2024, Polres Agam telah mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 47 tersangka. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencatatkan 33 kasus dengan 38 tersangka. Ke depan, Polres Agam berencana memperluas program kampung bebas narkoba ke berbagai nagari di Kabupaten Agam guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.(des*)