![]() |
Hendri Arnia dan Alex Saluran. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang dijadwalkan menetapkan secara resmi pasangan Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra sebagai Walikota dan wakil walikota terpilih periode 2025-2030, Rabu (5/2) di auditorium Mifan Water Park.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi B, S.Kom, M.AP, Selasa (4/2) mengatakan, penetapan pasangan nomor urut tiga itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakannya, putusan disampaikan pada sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri.
“MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.
Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” katanya.
Dikatakan, Rabu besok KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera diparipurnakan.
“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatra Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang,” imbuhnya. (harris)