Regulasi Lelang Frekuensi Jadi Sorotan, Pakar Ingatkan Prinsip Keadilan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Regulasi Lelang Frekuensi Jadi Sorotan, Pakar Ingatkan Prinsip Keadilan

Selasa, 25 Februari 2025
Diskusi Morning Tech Lelang Frekuensi untuk Siapa, Jakarta, 24 Februari 2025.


Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya memperluas akses teknologi digital dengan mengadakan lelang teknologi, termasuk pengadaan jaringan internet yang lebih merata di seluruh wilayah. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam pemerataan kemajuan digital di berbagai daerah.


Namun, program lelang teknologi yang tengah difokuskan oleh pemerintah dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menuai perdebatan, khususnya terkait regulasi. Banyak pihak menilai bahwa mekanisme lelang harus disesuaikan agar tidak hanya menguntungkan sebagian kelompok, melainkan juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.


Dalam diskusi, para peserta menekankan pentingnya regulasi yang dapat menjamin lelang ini berjalan adil serta mengakomodasi kepentingan publik, tanpa mengabaikan persaingan bisnis yang sehat.


“Aspek regulasi memiliki peran krusial. Peraturan yang ditetapkan harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus mempertahankan iklim persaingan usaha yang terbuka,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa, Kamilow Sagala, yang turut menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.


Indonesia memiliki potensi besar dalam pasar digital, dan dengan akses teknologi yang lebih luas, berbagai peluang usaha baru akan bermunculan. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban penyedia layanan, terutama dalam memastikan kualitas layanan yang baik dengan harga terjangkau bagi masyarakat.


Harga Internet yang Terjangkau Jadi Target Utama


Direktur Strategi dan Kebijakan Infradig Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama dari program lelang teknologi ini adalah menekan harga layanan internet agar lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah menargetkan kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk layanan internet berkecepatan 100 Mbps.


“Untuk mencapai target ini, pemerintah harus memastikan bahwa proses lelang berlangsung transparan dan bersih,” ujar Denny.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil lelang harus mampu memenuhi harapan masyarakat dalam mendapatkan layanan internet yang cepat, terjangkau, dan merata. Jika tidak, ada risiko munculnya ketidakpuasan dari masyarakat yang merasa haknya tidak terpenuhi.


Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan merancang regulasi yang dapat menjamin setiap pihak yang terlibat dalam lelang bertanggung jawab dan tidak hanya mengejar keuntungan semata. Oleh karena itu, Komdigi sebagai pengawas harus memastikan program ini berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.


Selain regulasi yang matang, pelaksanaan program ini juga harus dilakukan dengan cermat agar hasilnya sesuai dengan harapan.


“Niat baik pemerintah memang penting, tetapi jika implementasinya tidak dilakukan dengan baik, hasilnya bisa jauh dari harapan,” tambah Kamilow Sagala.


Diskusi ini juga menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, serta Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot. Acara ini dipandu oleh Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, sebagai moderator.


Dengan adanya diskusi ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai masukan agar program lelang jaringan internet benar-benar memberikan manfaat luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.(BY)