Syarat dan Prosedur Pendaftaran Agen LPG 3 Kg, Ini yang Harus Disiapkan -->

Iklan Muba

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Agen LPG 3 Kg, Ini yang Harus Disiapkan

Minggu, 09 Februari 2025

 

Bagaimana Cara Daftar Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg?


Jakarta – Pemerintah mengimbau para pengecer gas LPG 3 kg untuk mendaftar sebagai sub pangkalan resmi melalui aplikasi yang telah disediakan. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengizinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kg secara resmi.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa sekitar 370 ribu pengecer akan ditetapkan sebagai sub pangkalan.


Persyaratan Menjadi Agen LPG 3 Kg

PT Pertamina menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon agen resmi LPG 3 kg. Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang diperlukan:


Akta pendirian badan usaha (seperti PT atau koperasi) beserta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat referensi dari bank.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.

Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai regulasi pemerintah daerah.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi direktur dan komisaris perusahaan.

Susunan pengurus dan jumlah karyawan.

Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontrak dengan agen.

Surat pernyataan bermaterai yang mencakup:

a. Kesanggupan membiayai fasilitas dan operasional agen LPG.

b. Kesediaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, kebijakan Pertamina, serta ketentuan pemerintah daerah.

c. Pakta integritas.

Surat keterangan sebagai penyalur LPG dari instansi terkait.

Selain dokumen di atas, calon agen juga harus memiliki papan identitas resmi sebagai mitra Pertamina dan menjalankan operasional sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


Proses Pendaftaran Agen LPG 3 Kg

Bagi yang ingin mendaftar sebagai agen LPG resmi, berikut langkah-langkahnya:


Akses Situs Pendaftaran


Buka situs resmi Pertamina dan cari bagian "Jenis Kemitraan", atau langsung akses melalui tautan kemitraan.patraniaga.com.

Pilih Keagenan LPG


Di halaman utama, pilih opsi "Keagenan LPG" dan klik "Gabung Sekarang".

Isi Informasi Lokasi


Masukkan informasi lokasi pangkalan, termasuk koordinat lokasi, provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, alamat lengkap, dan kode pos.

Registrasi dan Unggah Dokumen


Setelah semua informasi diisi, klik "Registrasi".

Unggah dokumen administrasi yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan usaha, dan dokumen lainnya.

Proses Verifikasi


Jika semua syarat terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan surat izin yang menyatakan bahwa pendaftar memenuhi kriteria sebagai agen resmi LPG 3 kg.

Dengan adanya sistem pendaftaran ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih terorganisir dan terpantau, sehingga penyaluran kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan sesuai regulasi.(BY)