Uni Eropa Perketat Impor Pangan, Siapkan Aturan Baru -->

Iklan Muba

Uni Eropa Perketat Impor Pangan, Siapkan Aturan Baru

Kamis, 20 Februari 2025

Bendera Uni Eropa. 


Jakarta – Uni Eropa (UE) berencana memperketat aturan terhadap impor pangan yang tidak memenuhi standar mereka. Langkah ini tertuang dalam sebuah dokumen yang dirilis pada Rabu (19/2/2025), yang menunjukkan upaya blok tersebut dalam meningkatkan regulasi di sektor pertanian dan pangan.


Dokumen tersebut menyoroti berbagai strategi dalam sektor yang menghabiskan sepertiga dari total anggaran UE. Penyusunan kebijakan ini didorong oleh protes para petani yang merasa terbebani oleh regulasi ketat, menurunnya pendapatan, serta persaingan yang tidak seimbang dengan produk dari luar negeri yang memiliki aturan lebih longgar.


"Visi untuk Pertanian dan Pangan bertujuan mengatasi beberapa permasalahan ini. Agar sektor pertanian tidak mengalami kerugian dalam persaingan, Komisi Eropa akan memperkuat penyelarasan standar produksi untuk produk impor," demikian bunyi draf dokumen yang diperoleh AFP.


Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pelarangan masuknya pestisida berbahaya yang telah dilarang di UE karena dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Namun, dokumen tersebut tidak merinci kapan kebijakan ini akan mulai berlaku serta negara atau produk mana saja yang terdampak.


"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meredakan ketegangan dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak," ujar Luc Vernet dari lembaga pemikir Farm Europe. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen ini disusun dengan sangat hati-hati.


Penerapan larangan terhadap beberapa produk impor berpotensi memicu konflik dagang dengan negara mitra. Financial Times melaporkan bahwa produk pertanian AS, seperti kedelai, kemungkinan akan terkena dampaknya. Hal ini muncul setelah mantan Presiden AS, Donald Trump, sempat mengumumkan tarif baru yang bisa memengaruhi ekspor Eropa.


Selain itu, rancangan kebijakan tersebut juga mencakup rencana reformasi terhadap Kebijakan Pertanian Bersama (CAP) UE. Rencananya, UE akan mengurangi birokrasi serta menyalurkan subsidi lebih besar kepada petani yang paling membutuhkan.


"Ini merupakan perubahan besar. Saat ini, sebagian besar dana subsidi justru diberikan kepada kelompok petani yang tidak terlalu membutuhkannya. Kebijakan baru ini akan membawa perubahan mendasar," ujar seorang sumber.


UE sendiri memiliki kebijakan subsidi pertanian untuk memastikan produksi pangan yang cukup dengan harga terjangkau, sekaligus memberikan insentif kepada petani yang menjaga keseimbangan lingkungan. Subsidi ini sangat penting bagi negara-negara dengan sektor pertanian yang kuat seperti Prancis, Irlandia, dan beberapa negara Eropa Timur, di mana petani memiliki pengaruh politik yang cukup besar.


Dalam dokumen ini, UE juga menekankan perlunya dukungan lebih besar bagi petani muda serta mereka yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan atau bekerja di wilayah dengan kondisi alam yang menantang. Kemudahan akses pendanaan bagi petani kecil dan menengah juga menjadi salah satu prioritas.


Lebih lanjut, kebijakan ini mendorong 27 negara anggota UE untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber impor dan lebih mendiversifikasi rantai pasokan mereka. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah impor pupuk dari Rusia.


Pada 2023, sektor pertanian menyumbang 1,3% terhadap PDB UE dan mempekerjakan sekitar 30 juta orang, yang mencakup 15% dari total lapangan kerja di kawasan tersebut.


Dampak bagi Indonesia?

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai dampak langsung dari kebijakan baru ini terhadap aturan deforestasi UE (EUDR). Seperti diketahui, regulasi ini sempat menjadi perdebatan antara Indonesia dan UE karena mempengaruhi ekspor produk sawit ke Eropa.


EUDR mencakup berbagai produk seperti kayu, karet, daging sapi, kopi, kakao, minyak sawit, serta kedelai dan produk turunannya. Komisi UE juga berencana mengevaluasi bahan baku lainnya untuk memperluas cakupan regulasi tersebut.


Aturan ini mulai berlaku pada 29 Juni 2023 dan awalnya direncanakan diterapkan pada 30 Desember 2024. Namun, Parlemen dan Dewan UE menyepakati penundaan selama satu tahun guna memberikan waktu bagi perusahaan dan otoritas terkait untuk mempersiapkan penerapannya dengan lebih baik. Jika usulan ini disetujui, regulasi baru akan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar, sementara bisnis mikro dan kecil akan diberikan tenggat hingga 30 Juni 2026.


Meski demikian, Komisaris UE untuk Pertanian, Christophe Hansen, menyebut bahwa Visi untuk Pertanian dan Pangan ini lebih merupakan "peta jalan" untuk kebijakan di masa depan dan tidak secara langsung membahas EUDR. Namun, ia menegaskan bahwa visi tersebut tetap berfokus pada ketahanan dan keberlanjutan sektor pertanian dan pangan di UE.


"Visi ini akan dipresentasikan dalam 100 hari pertama pemerintahan baru dan difokuskan pada daya saing serta keberlanjutan sektor pertanian dan pangan dalam batasan lingkungan global," tulis Hansen dalam dokumen tersebut.(des*)