WNA di Indonesia Dapat Edukasi Perpajakan Lewat Webinar Kolaborasi DJP dan APAB -->

Iklan Cawako Sawahlunto

WNA di Indonesia Dapat Edukasi Perpajakan Lewat Webinar Kolaborasi DJP dan APAB

Kamis, 27 Februari 2025
WNA Jangan Lupa Bayar Pajak



Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus bekerja sama dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) mengadakan webinar edukasi perpajakan bagi warga negara asing (WNA) yang menetap di Indonesia pada Selasa (25/2/2025).


Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para WNA mengenai kewajiban perpajakan mereka saat tinggal dan menjalankan usaha di Indonesia.


Peningkatan Pemahaman Perpajakan

Dalam webinar ini, hadir sebagai pembicara Ani Natalia, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Dendi Amrin, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa.


Nia Schumacher menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kewajiban pajak bagi WNA di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa APAB, yang berdiri sejak September 2022, memiliki visi untuk memperjuangkan hak-hak anggota keluarga dalam perkawinan campur, termasuk dalam hal perpajakan yang sering menjadi tantangan tersendiri bagi mereka.


Apresiasi terhadap APAB

Sebagai Ketua Srikandi Mixed Marriage—bagian dari APAB—Ani Natalia mengapresiasi peran organisasi tersebut dalam memperjuangkan hak-hak keluarga perkawinan campur di Indonesia.


Namun, selain hak, terdapat pula kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kewajiban perpajakan. Ani menekankan bahwa sebelum menjalankan kewajiban pajak, seseorang harus memahami statusnya sebagai subjek pajak, apakah tergolong subjek pajak luar negeri atau dalam negeri. Status ini menentukan bagaimana kewajiban perpajakan harus dipenuhi.


Ia juga menyoroti bahwa banyak pasangan dalam perkawinan campur di Indonesia membuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang mengatur pemisahan hak dan kewajiban, terutama terkait aset, utang, dan warisan. Hal ini berimplikasi pada kewajiban pajak yang harus dijalankan secara terpisah.


Konsekuensi Perpajakan bagi WNA

Dalam pemaparannya, Dendi Amrin menjelaskan aspek perpajakan bagi WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Sesuai Pasal 2 UU PPh yang diperbarui oleh Pasal 111 UU Cipta Kerja, seseorang dianggap sebagai SPDN jika telah tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.


Status SPDN memiliki beberapa konsekuensi, di antaranya:


Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan neto.

Penghasilan yang wajib dilaporkan mencakup sumber pendapatan dari dalam maupun luar negeri.

Tarif pajak yang dikenakan mengikuti ketentuan Pasal 21 UU HPP.

Kewajiban pelaporan pajak dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Melalui webinar ini, diharapkan para WNA yang tinggal dan berusaha di Indonesia semakin memahami serta dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik.


Kanwil DJP Jakarta Khusus dan APAB berkomitmen untuk terus memberikan edukasi serta pendampingan guna meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan WNA di Indonesia.(BY)