![]() |
. |
Pasaman, fajarsumbar.com – Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap inklusivitas dan kesetaraan hak, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Donizar, menggelar kegiatan penyuluhan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Acara ini berlangsung di Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (26/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Donizar menekankan bahwa Perda ini menjadi landasan penting untuk menjamin para penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya secara utuh, mulai dari perlindungan hukum hingga kesempatan yang setara di berbagai bidang kehidupan.
“Peraturan ini hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan. Mereka juga berhak hidup mandiri, bermartabat, dan sejahtera seperti kita semua,” ujar Donizar, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan menanamkan sikap saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat serta mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas.
Lebih jauh, Donizar menguraikan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyediaan akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti layanan sosial, bantuan materiil, fasilitas pendidikan, dan juga perlindungan terhadap perempuan dan anak disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
“Sebagai wakil rakyat, kami mendorong penyusunan Rencana Aksi Daerah yang mengatur langkah konkret pemenuhan hak disabilitas. Ini termasuk pembentukan unit layanan cepat tanggap untuk korban kekerasan berbasis disabilitas,” tambahnya.
Donizar juga menyoroti pentingnya memberikan ruang yang lebih luas bagi difabel untuk berpartisipasi di dunia kerja dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Menurutnya, penerimaan sosial tidak hanya soal aturan, tapi juga soal sikap manusiawi sehari-hari.
“Bersikap sopan, tidak melecehkan, dan menghargai kemampuan mereka jauh lebih penting daripada sekadar memberikan belas kasihan. Masyarakat harus mulai membiasakan diri untuk memperlakukan penyandang disabilitas secara setara,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Tanjung Beringin Utara, Yogi Pratama, SE, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan penyandang disabilitas harus dianggap sebagai bagian yang utuh dari kehidupan sosial masyarakat.
“Marilah kita fokus pada apa yang mereka bisa lakukan. Mereka punya potensi yang besar jika diberi kesempatan dan dukungan. Hormat dan apresiasi atas kemampuannya adalah bentuk penghargaan sejati,” ujar Yogi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, dan para perangkat nagari. Diskusi berlangsung interaktif dan diharapkan menjadi awal yang baik untuk membangun masyarakat inklusif di Kabupaten Pasaman.(*)