Begini Jam Kerja ASN di Tanah Datar Selama Ramadhan 1446 H -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Begini Jam Kerja ASN di Tanah Datar Selama Ramadhan 1446 H

Senin, 03 Maret 2025

ASN Pemkab Tanah Datar

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Untuk menjaga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.


"Hal itu berguna dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN," sampai Bupati Tanah Datar Eka Putra, Senin (3/3/25).


Bupati Eka Putra katakan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama Bulan Suci Ramadhan.


Adapun jadwal kerja ASN selama Ramadhan 1446 H, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit seminggu diluar jam istirahat, sedangkan waktu istirahat Senin-Kamis 30 menit, kecuali Jum'at 60 menit, jam kerja dari pukul 8.00 Wib sampai 15.00 Wib.


Bupati meminta kepada Kepala OPD, untuk dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas kerja, serta pencapaian target yang telah ditetapkan.


"Saya harap penetepan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan ini, tidak mengurangi produktifitas para ASN serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Eka Putra.


Bupati menyebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen, untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan.


"Oleh karena itu, kepada seluruh ASN untuk dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan, serta tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab," pungkasnya. (F12)