![]() |
Pihak aplikator yang menerima Rp50 ribu itu disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah. |
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi keluhan dari para driver ojek online (ojol) mengenai Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh perusahaan platform transportasi digital. Beberapa mitra pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu, yang menuai protes di kalangan pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa pengemudi yang menerima jumlah kecil tersebut umumnya merupakan pekerja paruh waktu atau mitra dengan tingkat keaktifan rendah di platform.
Kemnaker Panggil Perusahaan Aplikator
Menanggapi keluhan para driver, pihak Kemnaker segera menghubungi perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk melakukan klarifikasi.
"Setelah kami tanyakan langsung, ternyata driver yang menerima Rp50 ribu adalah mereka yang berada di kategori paling bawah, yaitu pekerja part-time atau yang hanya menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan," jelas Immanuel, Rabu (25/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, mitra dengan status tersebut tidak mendapatkan BHR sama sekali. Oleh karena itu, kebijakan baru ini setidaknya memberikan bentuk apresiasi meskipun dalam jumlah yang terbatas.
Kategori Driver dan Besaran BHR
Tidak semua driver ojol mendapatkan jumlah BHR yang sama. Menurut data dari masing-masing platform, bonus yang diberikan tergantung pada tingkat keaktifan dan kontribusi pengemudi selama periode tertentu.
Beberapa mitra bahkan menerima BHR hingga Rp1 juta lebih, tergantung pada kinerja dan loyalitas mereka terhadap platform.
"Di Maxim, jumlah minimalnya Rp500 ribu, dan banyak juga yang mendapatkan lebih dari Rp1 juta di Grab, Gojek, maupun Maxim," tambahnya.
Jadwal dan Besaran BHR dari Setiap Platform
Berikut rincian bonus yang diberikan oleh masing-masing platform transportasi digital:
1. Gojek
✅ Kriteria Penerima: Berdasarkan produktivitas dan kontribusi driver
✅ Besaran BHR:
Roda dua: Rp50.000 – Rp900.000
Roda empat: Rp50.000 – Rp1.600.000
✅ Tanggal pencairan: 22-24 Maret 2025
2. Grab
✅ Kriteria Penerima:
Penilaian dari performa mitra selama 12 bulan terakhir
Kedisiplinan dalam mematuhi kode etik Grab
✅ Besaran BHR:
Roda dua: Rp50.000 – Rp850.000
Roda empat: Rp50.000 – Rp1.600.000
✅ Tanggal pencairan: 23-24 Maret 2025
3. Maxim
✅ Kriteria Penerima:
Pengemudi yang aktif secara reguler
Memiliki rating tinggi dan ulasan positif
Tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari pelanggan
✅ Besaran BHR:
Roda dua dan roda empat: Rp500.000 – Rp1.200.000
✅ Tanggal pencairan: 21-24 Maret 2025
Total Dana yang Dikeluarkan
Dengan mempertimbangkan besaran BHR dan jumlah penerimanya di setiap platform, diperkirakan total dana yang digelontorkan oleh berbagai perusahaan transportasi digital mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski jumlah BHR masih menjadi perdebatan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sedikit apresiasi bagi para mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi daring.(BY)