BUMN Karya Dipetakan, Dikembangkan, Diprivatisasi, atau Didivestasi? -->

Iklan Muba

BUMN Karya Dipetakan, Dikembangkan, Diprivatisasi, atau Didivestasi?

Selasa, 25 Maret 2025
CEO Danantara Ungkap Opsi Privatisasi dan Divestasi BUMN Karya


Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap bisnis dan struktur keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor infrastruktur. Langkah ini dilakukan mengingat beberapa perusahaan masih menghadapi tantangan finansial dan dalam proses restrukturisasi.


CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa BUMN Karya akan dikategorikan berdasarkan potensi pengembangannya. Beberapa perusahaan akan tetap dikembangkan, sementara lainnya dipertimbangkan untuk privatisasi atau divestasi.


“Kami akan melakukan analisis secara menyeluruh untuk menentukan langkah yang tepat, apakah perusahaan akan dikembangkan, diprivatisasi, atau didivestasi,” ujar Rosan saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).


Strategi Penyelamatan BUMN Karya

Upaya ini merupakan bagian dari strategi penyelamatan dan optimalisasi BUMN Karya ke depan. Namun, karena masih dalam tahap evaluasi, Rosan belum merinci langkah-langkah yang akan diambil.


“Semua proses akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memastikan hasil terbaik bagi perusahaan,” tambahnya.


Pengalihan Saham BUMN Karya

Sebagai informasi, saham Seri B seluruh BUMN telah dialihkan ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Langkah ini diambil setelah Kementerian BUMN dan BPI Danantara menunjuk BKI sebagai Holding Operasional di bawah naungan Sovereign Wealth Fund (SWF).


Dengan perubahan kepemilikan saham tersebut, tanggung jawab atas berbagai aksi korporasi BUMN kini berada di bawah Holding Operasional yang dikelola Danantara. Langkah-langkah seperti merger, likuidasi, atau kebijakan strategis lainnya akan diatur berdasarkan keputusan Holding Operasional.


Ketentuan hukum terkait inbreng saham Seri B BUMN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai Holding Operasional.(BY)